Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

​Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • ​Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  • ​Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama atau pada saat bersamaan.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • ​Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • ​Media siber wajib memverifikasi komentar atau kiriman dari pengguna agar tidak mengandung unsur fitnah, sadis, atau provokatif.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • ​Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • ​Ralat atau koreksi harus ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi.

4. Pencabutan Berita

  • ​Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah sara, kehormatan pribadi, atau atas rekomendasi Dewan Pers.