Laporan8.com – Di gedung kompleks Parlemen Republik Indonesia, Jakarta, suasana rapat di ruang kerja Komisi VIII DPR RI terasa cukup serius pada pagi hari Senin, 9 Februari 2026. Matahari baru mulai menyinari bagian atas gedung tinggi yang megah, sementara di dalam ruangan, delapan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat duduk dengan tegap, siap menghadapi serangkaian pertanyaan dan evaluasi dari anggota dewan.
Rapat pertimbangan kali ini bukanlah proses biasa. Sebagai lembaga yang mengelola zakat nasional—sumber daya yang memiliki peran krusial dalam mewujudkan keadilan sosial—BAZNAS membutuhkan figur-figur yang tidak hanya memiliki integritas tinggi, tetapi juga pemahaman mendalam tentang dinamika pengelolaan zakat di tanah air. Dan di tengah kesibukan rapat, sosok Dr. KH. Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, muncul sebagai salah satu narasumber yang mengangkat isu-isu strategis yang tak bisa diabaikan.
Saat mic di depannya dinyalakan, suara Kiai Maman terdengar mantap namun penuh empati. Dia mulai dengan menyampaikan apresiasi kepada para calon yang telah melalui tahapan seleksi awal, sebelum akhirnya menyoroti poin pertama yang dianggap krusial: hubungan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan zakat.
Menurutnya, “potensi zakat di Indonesia sangat besar, namun belum sepenuhnya teroptimalkan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya kepercayaan dari pemerintah daerah dan masyarakat lokal terhadap mekanisme pengelolaan zakat melalui BAZNAS. Ini adalah tantangan besar yang harus kalian bawa dan atasi jika terpilih nantinya.
Kiai Maman menjelaskan bahwa di beberapa daerah, masih banyak masyarakat yang lebih memilih menyalurkan zakat melalui lembaga lokal atau bahkan secara langsung kepada penerima manfaat. Padahal, dengan sinergi yang baik antara BAZNAS pusat dan daerah, pengelolaan zakat bisa lebih terstruktur, profesional, dan memberikan dampak yang lebih luas serta terukur.
“Kalian harus mampu menjadi duta yang meyakinkan—bahwa setiap rupiah zakat yang dikelola oleh BAZNAS adalah amanah yang diurus dengan penuh tanggung jawab, dan hasilnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Kiai Maman juga mengangkat tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang beberapa waktu lalu berdampak pada posisi BAZNAS dalam sistem pengelolaan zakat nasional. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa kejelasan peran yang jelas, BAZNAS berisiko mengalami tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain di lapangan.
“Apakah kita berperan sebagai regulator yang menetapkan aturan, atau juga sebagai eksekutor yang menjalankan program di lapangan? Ataukah kombinasi keduanya dengan pembagian tugas yang jelas? Ini harus menjadi dasar pemikiran kalian dalam membangun tata kelola BAZNAS ke depan,” jelasnya.
Selanjutnya, dia membahas tentang hubungan BAZNAS dengan negara dan masyarakat sipil (civil society). Menurutnya, BAZNAS tidak boleh hanya berperan sebagai pelaksana program semata, tetapi juga sebagai jembatan yang menghubungkan kebijakan negara dengan semangat filantropi yang tumbuh di tengah masyarakat.
“Negara memiliki kebijakan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, sementara masyarakat memiliki semangat gotong-royong yang mendalam. BAZNAS harus mampu menyatukan kedua kekuatan ini, sehingga pengelolaan zakat berjalan secara partisipatif dan benar-benar berorientasi pada keadilan sosial,” ujar Kiai Maman dengan nada yang penuh harapan.
Salah satu poin yang paling banyak ditekankan adalah pentingnya transparansi data dalam pengelolaan zakat. Kiai Maman menyebutkan bahwa di era digital saat ini, masyarakat—terutama para muzakki (orang yang wajib membayar zakat)—memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana zakat yang mereka salurkan dikelola dan dialokasikan.
“Keterbukaan data tentang penghimpunan, distribusi, hingga dampak yang dihasilkan adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik. Jika data kita jelas dan mudah diakses, maka semakin banyak muzakki yang akan memilih BAZNAS sebagai mitra mereka dalam berzakat,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa prinsip kerja BAZNAS tidak boleh terlepas dari nilai-nilai ajaran Al-Qur’an. Zakat, katanya, bukan hanya kewajiban materi, tetapi juga sarana untuk menyucikan harta dan jiwa, serta menghadirkan keberkahan bagi seluruh umat.
“Oleh karena itu, kita tidak bisa hanya bekerja dengan pola bisnis biasa. Kita perlu menerapkan pendekatan ‘jemput bola’ dalam penghimpunan zakat—datang langsung ke tengah masyarakat, menjelaskan manfaat zakat, dan memudahkan mereka untuk menyalurkan infak dan sedekah selain zakat wajib,” jelas Kiai Maman sambil mengangkat tangan untuk menekankan poinnya.
“Prinsip zakat itu menyucikan harta, menghadirkan keberkahan, dan mendorong kesejahteraan umat. Ini harus jadi ruh dalam setiap langkah kerja BAZNAS, dari penghimpunan hingga penyaluran,” tegasnya dengan suara yang penuh keyakinan, membuat seluruh peserta rapat terdiam dan merenung.
Di akhir sesi pertimbangan, Ketua Komisi VIII yang memimpin rapat menyampaikan harapan bahwa proses seleksi ini akan menghasilkan figur-figur yang memiliki integritas yang tak tergoyahkan, kapasitas keilmuan yang kuat, serta kemampuan manajerial yang mumpuni. Dengan begitu, BAZNAS diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola zakat nasional dan menjadi lembaga yang benar-benar menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan.







