Laporan8.com – Industri kreatif, yang mencakup berbagai sektor seperti game, animasi, musik digital, kuliner, hingga fesyen, semakin menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Selain itu, sektor ini juga menjadi wadah untuk menampilkan budaya bangsa.
Namun, kendala utama yang masih terasa adalah akses permodalan yang terbatas, literasi keuangan yang belum merata, serta ekosistem pendampingan yang tidak selalu stabil.
Dalam situasi ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memainkan peran penting, bukan hanya sebagai neraca fiskal, tetapi juga sebagai alat kebijakan untuk memperluas kesempatan ekonomi bagi masyarakat.
Pada tahun 2025, pemerintah memberikan prioritas pada penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta wirausaha muda melalui kombinasi kebijakan pembiayaan.
Hal ini mencakup subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), penjaminan, dan pembiayaan ultra mikro (UMi). Dalam dokumen resmi APBN 2025, penyaluran subsidi bunga KUR diarahkan kepada jutaan debitur, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses permodalan bagi usaha kecil.
Mengapa UMKM dan Ekonomi Kreatif?
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai sekitar 61%, sementara penyerapan tenaga kerjanya mencapai hampir 97%. Angka ini konsisten dengan laporan pemerintah dan asosiasi pelaku usaha.
Artinya, setiap rupiah yang dialokasikan untuk memperkuat UMKM memiliki potensi dampak besar terhadap peningkatan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan.
Di sisi lain, ekonomi kreatif juga berkontribusi sekitar 7–8% terhadap PDB nasional dan terus berkembang. Subsektor seperti kuliner, fesyen, dan kriya mendukung pertumbuhan ini.
Selain itu, ekspor produk kreatif juga meningkat, menunjukkan daya saing yang semakin kuat. Alokasi ruang fiskal untuk promosi, pelatihan, dan pembiayaan kreatif tidak hanya memperkuat permintaan domestik, tetapi juga membuka akses ke pasar global.
Indonesia sedang mengalami bonus demografi, di mana sekitar 70% populasi berusia produktif (15–64 tahun) berdasarkan Sensus Penduduk 2020.
Ini menjadi peluang emas untuk menciptakan lebih banyak pencipta lapangan kerja di kalangan generasi muda. Karakteristik industri kreatif yang digital, lincah, dan kolaboratif sesuai dengan cara kerja generasi muda.
Oleh karena itu, intervensi fiskal yang tepat sasaran pada pembinaan talenta, inkubasi bisnis, literasi keuangan digital, dan akses modal akan mempercepat lahirnya pengusaha muda yang tangguh.
Akses Permodalan: Dari KUR Sampai UMi
Tujuan kebijakan 2025 menetapkan target penyaluran KUR hingga Rp300 triliun, sesuai dengan kapasitas penjaminan dan ruang fiskal. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga likuiditas pembiayaan skala kecil-menengah.
Di sisi lain, UMi, yang menyasar pelaku usaha ultra mikro, dipacu untuk menjangkau lebih banyak debitur. Tahun ini, pengelola PIP Kemenkeu menargetkan pembiayaan kepada 1,47 juta debitur dengan nilai sekitar Rp9,4 triliun.
Kombinasi antara KUR (untuk usaha yang lebih bankable) dan UMi (untuk ultra mikro yang belum terjangkau perbankan) akan menutup celah pembiayaan dan mengurangi biaya modal, terutama bagi pelaku kreatif pemula yang model bisnisnya belum sepenuhnya dipahami lembaga keuangan.
Dokumen APBN 2025 juga menegaskan subsidi bunga KUR kepada jutaan debitur, menunjukkan bahwa intervensi fiskal ditujukan untuk menjaga keterjangkauan kredit produktif.
Secara kelembagaan, penguatan ekosistem kreatif didukung oleh reorganisasi fungsi pemerintah pusat. Pembubaran BEKRAF dan pengalihan kewenangan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melalui Peraturan Presiden 96/2019.
Lini kebijakan juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah 24/2022 yang menurunkan amanat Undang-Undang 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Salah satu poinnya adalah membuka ruang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (intellectual property/IP) sebagai agunan, yang relevan bagi pelaku kreatif yang aset utamanya adalah IP, bukan kolateral fisik.
Tiga PR Besar
Meskipun arah kebijakan sudah tepat, ada tiga tantangan utama agar dampaknya nyata:
- Literasi dan Manajemen: Banyak usaha gagal karena tata kelola keuangan dan operasi yang lemah. Intervensi fiskal harus diiringi pendampingan dan pelatihan yang terukur.
- Pemerataan Akses: Kesenjangan antarwilayah masih terasa. Layanan pembiayaan dan inkubasi perlu merata hingga kabupaten/kota, bukan hanya di pusat pertumbuhan.
- Akses Pasar Global: Penguatan sertifikasi, standar mutu, dan promosi ekspor kreatif perlu dilanjutkan. Data Kemenparekraf menunjukkan peningkatan ekspor ekonomi kreatif, yang patut dikejar melalui orkestrasi hulu-hilir.
Dengan memperluas akses permodalan—seperti KUR, penjaminan, dan UMi—serta memperkuat ekosistem talenta dan pasar, APBN 2025 sejatinya sedang berinvestasi pada ketangguhan ekonomi berbasis kreativitas.
Dengan UMKM sebagai basis produksi rakyat dan wirausaha muda sebagai motor inovasi, Indonesia dapat bergerak dari ekonomi berbasis komoditas menuju ekonomi bernilai tambah.
Tugas bersama adalah memastikan kebijakan fiskal pro-UMKM dan pro-pemuda ini dieksekusi secara konsisten, terukur, dan merata—agar industri kreatif bukan sekadar panggung gagasan, melainkan mesin pencetak kesejahteraan yang inklusif.







