Laporan8.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, memberikan penjelasan terkait polemik gaji dan tunjangan anggota DPR yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok bagi anggota dewan periode 2024-2029 seperti yang beredar di kalangan masyarakat.
Menurut Adies, saat ini hanya terdapat tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Tunjangan tersebut diberikan kepada anggota DPR, sedangkan pimpinan yang mendapatkan rumah dinas tidak menerima tunjangan perumahan.
Ia menjelaskan bahwa tunjangan perumahan ini sebenarnya mencapai sekitar Rp 58 juta, namun mengalami potongan sehingga menjadi sekitar Rp 50 juta.
Selain itu, gaji pokok anggota DPR berkisar antara Rp 7 juta. Meskipun gaji pokok tidak mengalami kenaikan, terdapat beberapa tunjangan lain yang meningkat.
Misalnya, tunjangan beras naik dari sebelumnya Rp 10 juta per bulan menjadi Rp 12 juta. Sementara itu, tunjangan bahan bakar minyak (BBM) juga meningkat dari Rp 4 hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.
Adies menyampaikan bahwa total dari tunjangan lainnya dengan gaji pokok di luar tunjangan perumahan mencapai sekitar Rp 70 juta.
Ia menekankan bahwa kenaikan tunjangan disebabkan oleh kenaikan harga bahan pokok, termasuk beras dan telur. Menurutnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang semakin sulit.
Berikut rincian tunjangan yang diterima anggota DPR:
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Selain itu, terdapat beberapa tunjangan tambahan yang mencakup:
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Berdasarkan aturan ini, Ketua DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Besaran upah ini sama dengan Ketua MPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000, dan anggota DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 tiap bulannya.
Secara keseluruhan, meski gaji pokok tetap, kenaikan tunjangan terjadi sebagai respons terhadap inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Adies menegaskan bahwa setiap kenaikan tunjangan dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan situasi ekonomi saat ini.







