Home / NASIONAL / Politik / Keberadaan Silfester Matutina Masih Mencurigakan, Politikus PDIP: Bisa Saja Ada di Solo

Keberadaan Silfester Matutina Masih Mencurigakan, Politikus PDIP: Bisa Saja Ada di Solo

Laporan8.com Seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli atau akrab disapa Gun Romli, menyoroti misteri keberadaan Silfester Matutina, seorang relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum mengeksekusi Silfester meski sudah memiliki status sebagai terpidana.

Gun Romli menduga bahwa Silfester sedang bersembunyi di kawasan Sumber, Solo. Ia menanyakan mengapa Kejaksaan RI tidak bisa melakukan eksekusi jika benar-benar ada di sana. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik yang membutuhkan kejelasan terkait kasus yang menjerat Silfester.

Sebelumnya, Gun Romli juga membandingkan sikap Kejagung terhadap dua orang yang terlibat dalam kasus hukum. Di satu sisi, Kejagung mengambil langkah cepat dengan menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Namun, di sisi lain, Kejagung justru tidak memberikan tindakan tegas terhadap Silfester Matutina yang telah bebas selama enam tahun tanpa dieksekusi.

Gun Romli menegaskan bahwa Nadiem yang kooperatif langsung ditahan, sementara Silfester yang sudah enam tahun tidak dieksekusi. Ini menimbulkan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi.

Pandangan Roy Suryo tentang Situasi Politik saat Ini

Di sisi lain, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, menyatakan bahwa Silfester masih bisa “terselamatkan” karena situasi politik yang belakangan ini memanas.

Beberapa hari lalu, terjadi beberapa kali aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. Menurut Roy, Silfester saat ini terselamatkan oleh kondisi aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan. Namun, setelah situasi mereda, ia akan dicari lagi.

Sidang perkara yang menjerat Silfester terakhir kali digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan fitnah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

Meskipun demikian, enam tahun berlalu, Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara tersebut.

Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, namun eksekusi masih tertunda. Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa. “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *