MBG – Keputusan pemerintah mengalihkan sebagian dana transfer daerah, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), guna mendanai program Makan Bergizi Gratis menimbulkan tantangan tersendiri di tingkat daerah.
Program ini disebut sebagai investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, namun di balik narasi yang baik tersebut, muncul masalah penting, yaitu pembangunan daerah terpaksa mengalami penghematan anggaran.
Sejak awal, Dana Alokasi Khusus (DAK) diciptakan sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan antar wilayah, mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, serta memastikan standar pelayanan minimum dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan khusus untuk sektor-sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, irigasi, dan lainnya.
Jika dana yang seharusnya digunakan untuk membangun jembatan, memperbaiki sekolah, atau meningkatkan layanan kesehatan dialihkan ke pengeluaran konsumtif seperti makanan bergizi gratis, maka logika pembangunan menjadi tidak seimbang.
Dalam teori hukum keuangan negara, setiap uang yang dikeluarkan dari kas negara harus mengikuti prinsip legalitas anggaran.
Artinya, pengeluaran negara tidak boleh menyimpang dari tujuan undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Memangkas anggaran transfer kepada daerah untuk menyediakan makanan bergizi gratis menimbulkan masalah konstitusional.
Pasal 18A ayat (2) Konstitusi 1945 menyatakan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu diatur dengan adil serta sejalan.
Bila dana yang menjadi hak daerah dipotong guna mendanai program pemerintah pusat, rasa keadilan menjadi terganggu.
Selanjutnya, perpindahan ini menimbulkan pertanyaan, apakah MBG seharusnya menjadi prioritas utama pusat atau bisa diserahkan sebagai masalah khusus kepada daerah?
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah menetapkan pembagian wewenang yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
Program makan gratis semakin mendekati tugas wajib pelayanan dasar di bidang pendidikan, yang menjadi tanggung jawab daerah dengan dukungan anggaran dari pusat.
Namun, alih-alih meningkatkan kemampuan daerah, pemerintah pusat justru mengurangi sumber daya mereka.
Secara hukum, hal ini juga memiliki konsekuensi tanggung jawab. Kepala daerah yang tidak mampu mencapai target RPJMD karena keterbatasan dana bisa dianggap kurang kompeten, padahal penyebab utamanya adalah kebijakan pemerintah pusat.
Mekanisme pertanggungjawaban kepada DPRD mengalami penyimpangan karena penyebab keterlambatan pembangunan bukan berasal dari kebijakan daerah, melainkan campur tangan pusat melalui kebijakan fiskal.
Tidak ada yang menyangkal gagasan menyediakan makanan bergizi secara gratis. Anak-anak yang sehat merupakan investasi bagi bangsa.
Namun, mengorbankan infrastruktur dasar demi program konsumtif jangka pendek merupakan kebijakan yang tidak seimbang.
Terlebih lagi, pengalaman menunjukkan bahwa program yang populer rentan terhadap penyimpangan.
Masalah semakin rumit karena pemerintah merencanakan pengelolaan anggaran MBG secara terpusat melalui Badan Gizi Nasional.
Lembaga ini berperan sebagai institusi keuangan yang bertugas menjadi perantara dalam seluruh anggaran MBG, sementara pelaksanaan di tingkat daerah dilakukan melalui yayasan lokal yang ditunjuk untuk mengelola dapur umum.
Alasan yang disampaikan cukup praktis, jika program dikerjakan melalui kontrak pihak ketiga atau perusahaan swasta murni, maka beban pajak akan meningkat.
Namun jika dialirkan melalui lembaga amal, terdapat kemungkinan pengurangan beban pajak berkat status organisasi non-profit. Dengan demikian, pemerintah berharap anggaran dapat digunakan secara lebih efisien.
Namun, dari sudut pandang hukum keuangan negara, skema ini justru menimbulkan beberapa masalah yang serius. Pertama, prinsip akuntabilitas yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menuntut pengelolaan APBN dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat fungsi distribusi anggaran dipindahkan ke yayasan, muncul area kabur dalam pertanggungjawaban, apakah dana negara tersebut dianggap sebagai pengeluaran pemerintah atau bantuan keuangan kepada yayasan?
Kedua, tindakan semacam ini berisiko melanggar prinsip larangan penyerahan wewenang fiskal.
Negara tidak boleh sembarangan menyerahkan wewenangnya dalam mengelola keuangan kepada lembaga swasta, meskipun berbentuk yayasan.
Berbeda dengan BUMN atau BUMD yang memang bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah, yayasan tidak memiliki hubungan akuntabilitas politik terhadap DPR atau DPRD.
Ketiga, dengan alasan menghindari pajak yang tinggi, negara justru memasuki area yang gelap dan rentan terhadap tindakan penghindaran pajak yang disembunyikan.
Ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga moral. Bagaimana mungkin pemerintah meminta wajib pajak patuh, sementara dalam mengelola anggaran sendiri mencari jalan pintas dengan memanfaatkan celah hukum dari status yayasan?
Pengelolaan anggaran yang terpusat di lembaga baru dengan penyaluran melalui yayasan memperbesar risiko terjadinya korupsi sistematis.
Lembaga sering kali berhubungan dengan tokoh politik setempat atau jaringan bisnis tertentu. Tanpa pengawasan yang ketat, dapur MBG dapat menjadi tempat baru untuk praktik korupsi.
Pengalaman serupa pernah terjadi saat pendanaan bantuan sosial disalurkan melalui lembaga-lembaga palsu.
Audit BPK sering kali menemukan adanya penyimpangan di sektor ini. Perbedaannya, kali ini besarnya jauh lebih besar karena MBG menargetkan seluruh unit pendidikan di Indonesia.
Secara konstitusional, pola ini bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dimasukkan ke dalam APBN serta dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
Jika dana negara dialirkan ke lembaga swadaya masyarakat, risiko pengalihan bentuk pengeluaran negara menjadi “pengeluaran sosial pribadi” semakin meningkat.
Sayangnya, dengan alasan efisiensi pajak, pemerintah justru mengabaikan prinsip desentralisasi keuangan.
Wilayah kehilangan otoritas dalam menentukan pola makan bergizi yang sesuai dengan konteks lokal, misalnya dengan menggabungkan produk pangan setempat karena semua standar ditetapkan dari pusat.
Secara jangka panjang, hal ini mengurangi kemampuan daerah untuk mandiri dan bertentangan dengan semangat Pasal 18 UUD 1945 yang menekankan otonomi yang luas.
Pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk program MBG tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur, tetapi juga menimbulkan dampak politik yang berat di tingkat daerah.
Selama ini, proyek-proyek fisik yang didanai oleh DAK menjadi ruang bagi kontraktor lokal untuk berkembang. Mereka tidak hanya sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga bagian dari sistem politik.
Bukan rahasia umum, banyak kontraktor lokal berperan sebagai pemberi dana saat Pilkada. Mereka menyediakan kebutuhan logistik, membantu kampanye, bahkan bersedia berkorban demi memastikan kandidat terpilih menjadi kepala daerah.
Balas jasa politiknya umumnya berupa akses terhadap proyek pembangunan. Praktik ini, meskipun sering berada di area yang tidak jelas batasannya secara hukum, telah menjadi bagian dari budaya politik pemilu di Indonesia.
Saat ruang lingkup proyek daerah berkurang karena DAK dialihkan ke pusat untuk MBG, kontraktor kehilangan kesempatan.
Mereka kini tidak lagi memperoleh proyek yang selama ini berfungsi sebagai “imbalan” atas investasi politik. Akibatnya, timbul ketegangan antara para kepala daerah dengan para pendonor politik. Kontrak sosial tak tertulis yang sebelumnya menjaga kestabilan politik setempat kini mengalami gangguan.
Dari sudut pandang hukum tata negara, menurut penulis, keadaan ini memperlihatkan risiko yang serius. Kepala daerah berpotensi terjebak dalam ketidakpuasan dari tim sukses dan para donatur.
Tekanan dalam mencari sumber pendanaan alternatif sangat mungkin mengarah pada tindakan korupsi baru, mulai dari peningkatan anggaran APBD murni, membuat proyek palsu, hingga memanfaatkan celah dari program pemerintah pusat lainnya.
Semua hal ini meningkatkan potensi tindak pidana korupsi, yang pada akhirnya merusak pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan kata lain, pengurangan Dana Alokasi Khusus tidak hanya menghambat pembangunan fisik, tetapi juga merusak ekosistem politik dan ekonomi lokal yang telah terbentuk.
Negara mungkin berhasil menyalurkan nasi kotak ke sekolah-sekolah, namun di baliknya terdapat api ketidakpuasan dari para kontraktor dan donatur politik yang merasa dikhianati. Api ini dapat menjadi sumber ketidakstabilan politik setempat pasca Pilkada.
Perpindahan dana DAK ke program makanan bergizi gratis menunjukkan tanda kuat bahwa kebijakan anggaran kita terjebak dalam kepentingan jangka pendek.
Negara seakan melupakan bahwa kemajuan tidak hanya dinilai dari kepuasan sesaat, tetapi dari dasar infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan yang kuat.
Jika tidak waspada, program ini hanya akan berubah menjadi pesta nasi kotak nasional yang membuat generasi saat ini kenyang, tetapi kelaparan terhadap masa depan.
(Rusdianto Sudirman/ Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare)







