Laporan8.com – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) membuka rekrutmen untuk posisi Project Management Officer (PMO) di Koperasi Merah Putih.
Rekrutmen ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 60 tahun. Jumlah formasi yang tersedia mencapai 1.104 orang, termasuk 76 posisi di tingkat provinsi dan 1.028 posisi di tingkat kabupaten/kota.
Pengumuman hasil seleksi administrasi telah dijadwalkan pada 15 September 2025. Peserta yang lolos akan mengikuti tes tertulis pada 16–18 September 2025.
Hasil tes tulis akan diumumkan pada 19 September 2025, dilanjutkan dengan wawancara dari 21 hingga 25 September 2025. Akhirnya, pengumuman hasil akhir akan dilakukan pada 28 September 2025.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses situs web resmi Kemenkop di kop.go.id. Situs tersebut juga menjadi tempat pengumuman hasil seleksi administrasi setelah perubahan jadwal.
Hingga pukul 10.00 WIB, laman tersebut belum menampilkan pengumuman, sehingga peserta diminta untuk rutin memantau situs tersebut.
Tugas dan Tanggung Jawab PMO
PMO merupakan posisi strategis dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tugas utama PMO adalah membantu pelaksanaan pengawasan, tata kelola, serta monitoring pembentukan koperasi desa atau kelurahan.
Tujuannya adalah agar program koperasi ini tidak hanya berkembang secara kuantitas, tetapi juga kuat secara manajemen, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
PMO akan ditempatkan di setiap provinsi dan kabupaten, masing-masing dua orang. Masa kerja PMO hanya berlangsung selama 3 bulan, yaitu Oktober hingga Desember 2025.
Gaji yang diberikan sebesar Rp 7 juta untuk penempatan di kabupaten dan Rp 8 juta untuk penempatan di provinsi.
Syarat Pelamar PMO
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar PMO:
- Warga Negara Indonesia
- Usia maksimal 60 tahun
- Pendidikan minimal S1/D4 semua jurusan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi lain
- Komitmen penuh selama masa tugas (kontrak 3 bulan)
- Pengalaman di bidang koperasi, UMKM, atau pemberdayaan masyarakat dianggap sebagai nilai tambah
- Kemampuan menggunakan aplikasi dasar produktivitas komputer seperti Microsoft Office
Berkas Lamaran yang Harus Diupload
Pelamar harus menyertakan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Lamaran (download template)
- Curriculum Vitae (CV) terbaru
- Ijazah
- Transkrip Akademik
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas Foto ukuran 4×6 cm, latar belakang merah/biru
- Surat Pernyataan bermaterai (download template)
- Surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas/RS
- Sertifikat/SK terkait pengalaman pendampingan/pelatihan koperasi/UMKM/Pemberdayaan Masyarakat (jika ada)
Format file yang diunggah harus dalam PDF dengan ukuran maksimal 1 MB kecuali pas foto yang harus dalam format .jpg. Nama file harus sesuai dengan format: JenisDokumen_NamaLengkap. Contoh: CV_Budi_Utomo, KTP_Budi_Utomo, dan seterusnya.
Cara Pendaftaran PMO
Proses pendaftaran PMO dapat dilakukan melalui situs resmi Kemenkop di https://kop.go.id/ atau media sosial Kemenkop. Formulir pendaftaran dapat diisi melalui link berikut:
https://bit.ly/pmokmenkop
atau
https://rekrutaac.org/pendaftaran/
Pendaftaran paling lambat dilakukan pada Sabtu, 13 September 2025 pukul 23.59.
Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
Kemenkop mempercepat operasionalisasi 80.000 Koperasi Merah Putih guna mengembalikan “khittah” koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional. Strategi ini melibatkan dunia akademisi untuk pelatihan SDM pengelola koperasi serta pemetaan potensi desa dan kelurahan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk membenarkan arah pembangunan ekonomi yang selama ini cenderung mengabaikan cita-cita para pendiri bangsa.
Dengan hadirnya 80.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih, pilar ekonomi nasional dapat lebih didominasi oleh koperasi daripada swasta atau BUMN.
Program ini dirancang untuk mengatasi masalah klasik di pedesaan seperti jeratan rentenir, pinjaman online, serta keterbatasan akses barang pokok dan layanan kesehatan.
Melalui Kopdes, pemerintah ingin mengembalikan peran koperasi dalam melindungi, melayani, dan memberdayakan ekonomi masyarakat.







