Laporan8.com – Ambisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menjalankan program Koperasi Desa Merah Putih alias KDMP membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Tidak heran, jika pemerintah harus merogoh kantong kanan kiri untuk membiayai program ambisius tersebut.
Koperasi Desa Merah Putih telah diluncurkan Prabowo Juli lalu. Ada sekitar 80.000 lebih KDMP yang sudah memperoleh legalitas. Namun demikian, baru sebulan berjalan, sudah ada beberapa koperasi yang tumbang. Selain itu, pemerintah-pun terus memutar otak untuk menopang aktivitas koperasi di tengah kondisi likuiditas keuangan negara yang sangat terbatas.
Dalam catatan Bisnis, Bank Indonesia (BI) sampai harus turun tangan untuk membiayai program ambisius pemerintah tersebut. Mereka agresif membeli surat berharga negara (SBN) hingga senilai Rp200 triiliun hingga akhir Agustus lalu. Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menyiapkan anggaran untuk memastikan program prioritas pemerintah itu berjalan meski tantangan pelebaran defisit berada di depan mata.
Adapun berikut sejumlah langkah yang disiapkan pemerintah untuk mendorong program Kopdes Merah Putih berjalan sesuai dengan ekspektasi.
Korbankan SAL untuk Suntik Himbara
Pertama, suntikan saldo lebih anggaran ke Himbara. Pemerintah menjanjikan pembiayaan kepada setiap KDMP dari Bank Himbara. Awalnya belum ada skema pemerintah akan memberikan suntikan pendanaan dari Bank Himbara. Namun pekan lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK No.63/2025. Total ada Rp16 triliun duit yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih alias SAL APBN 2025 yang disuntikan ke Himbara untuk mendukung pembiayaan KDMP.
penempatan dana itu dilakukan supaya tidak ada lagi alasan keterbatasan likuiditas dari Himbara. “Itu adalah dananya pemerintah yang tadinya ada di Bank Indonesia. Kami ambil, kami taruh di Himbara. Sehingga Himbara tidak ada alasan likuiditas yang tidak ada, mereka bisa menyalurkan ke koperasi,” jelasnya pada rapat bersama DPD, Selasa (2/9/2025).
Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan bahwa dana Rp83 triliun akan ditempatkan ke Himbara untuk disalurkan ke Kopdes dengan suku bunga kecil sekitar 2%. Sri Mulyani, menuturkan bahwa suntikan modal ke Kopdes akan memunculkan entrepreneur. Dia juga berharap para kepala desa yang dalam hal ini adalah sebagai pengampu juga memiliki perhatian dan juga komitmen serta kepemilikan terhadap program tersebut.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan Menteri Desa terkait dengan penggunaan Dana Desa sebagai jaminan. Pada tahun depan, Dana Desa dianggarkan Rp60 triliun. “Untuk tadi dana desa kami juga bekerja sama dengan Menteri Desa. Untuk menjelaskan kalau dana desanya sekian X rupiah, jangan sampai nanti kalau sampai koperasinya enggak bisa nyicil,” paparnya.
Dana Desa Jadi Jaminan
Kedua, dana desa dijadikan jaminan pembiayaan dari Himbara. Ketentuan penggunaan dana desa tercantum di dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
“Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi [Kopdes Merah Putih] bila mana gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” kata Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Yandri menegaskan dana desa yang dipinjam tidak menjadi utang Kopdes Merah Putih. Dia mengatakan, hal ini sebagai dukungan pemerintah untuk menyelamatkan Kopdes Merah Putih.
“Misalkan, di bulan ke-8 dia [Kopdes] macet bayarnya ke bank. Bayar nih dari dana [dana desa] Rp10 juta. Rp10 juta tidak menjadi utang koperasi. Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi,” terangnya.
Dengan begitu, sambung dia, tidak ada kewajiban bagi KopDes Merah Putih untuk mengembalikan pinjaman dana desa. “Jadi tidak ada kewajiban koperasi desa untuk mengembalikan dana yang menjadi intercept atau pengaman bila mana gagal bayar,” jelasnya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerangkan dukungan pinjaman yang berasal dari dana desa tidak selalu digunakan Kopdes Merah Putih. Penggunaannya hanya berlaku pada saat Kopdes tersebut mengalami gagal bayar alias macet. Ini artinya, jika pada bulan berikutnya Kopdes mampu membayar angsuran pokok dan bunga ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), maka dana desa tidak digunakan.
Adapun, dukungan pengembalian pinjaman dari dana desa akan sangat tergantung pada setiap pagu dana desa. Misalnya, pagu dana desa Rp400 juta—Rp499,99 juta hanya bisa maksimal memberikan dukungan pinjaman sebesar 30% dari dana desa, yakni senilai Rp12,49 juta per bulan. Besaran nilai ini sudah termasuk angsuran pokok dan bunga per bulan.
“Jadi maksimal di aturan itu Rp12 juta per bulan. Tidak boleh melebihi itu, kalau dana desanya Rp400 juta sampai Rp499,99 juta,” tandasnya.
BI Cetak Uang Demi Program Prabowo
Selain dari aspek fiskal, Bank Indonesia juga rela mencetak uang demi membiayai program pemerintahan Prabowo Subianto. Mereka bahkan telah membeli instrumen surat berharga negara alias SBN sekitar Rp200 triliun hingga akhir Agustus lalu.
Dalam keterangan bersama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) berdalih bahwa skema burden sharing atau pembagian beban itu menjadi bagian sinergi fiskal–moneter dalam mendukung program pemerintah.
Pembagian beban dilakukan dengan membagi rata biaya bunga setelah dikurangi imbal hasil dari penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan domestik. Skema ini berlaku sejak 2025 hingga program berakhir, dan dieksekusi melalui pemberian tambahan bunga ke rekening pemerintah di BI, sejalan dengan peran bank sentral sebagai pemegang kas negara.
Hanya saja, tidak dijelaskan besaran tambahan bunga yang diberikan BI di rekening pemerintah itu. Kedua pihak hanya mengklaim kebijakan itu tetap menjaga disiplin moneter.
“Besaran tambahan bunga oleh Bank Indonesia kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian serta bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat,” tulis keterangan bersama itu, Senin (8/9/2025).
Dijelaskan, kebijakan itu sesuai dengan Pasal 52 UU No. 23/1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 22 dan selaras dengan Pasal 23 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Lebih lanjut, otoritas fiskal menyatakan belanja APBN tetap difokuskan ke sektor dengan dampak pengganda luas, termasuk program perumahan dan koperasi desa, dengan tetap menjaga defisit pada level rendah.
Di sisi lain, BI menjelaskan kebijakan bauran moneter tetap diarahkan menjaga stabilitas rupiah, likuiditas perbankan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Kemenkeu dan BI berkomitmen melanjutkan koordinasi erat agar mekanisme pembagian beban bunga berjalan efektif, terukur, dan tidak menimbulkan distorsi pasar. “Sinergi kebijakan terkait pembagian beban bunga dengan pemerintah dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati,” tutup keterangan bersama itu.







