Home / NASIONAL / Politik / Silfester Matutina Terdesak, Politikus Golkar dan NasDem Minta Penangkapan

Silfester Matutina Terdesak, Politikus Golkar dan NasDem Minta Penangkapan

Laporan8.com Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih, kini semakin dikepung oleh berbagai pihak. Berbagai tokoh politik dari Partai Golkar hingga Partai NasDem menuntut agar dirinya segera ditangkap dan dipenjara. Ini terkait dengan vonis yang telah dijatuhkan terhadapnya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), pada 2019.

Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester melakukan orasi yang menuduh JK sebagai pemecah belah bangsa karena ambisi politiknya.

Ia juga menyebut bahwa JK terlibat korupsi yang berdampak pada kemiskinan masyarakat. Pada akhirnya, putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, serta Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam putusan tersebut, Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Tuntutan Untuk Segera Dieksekusi

Politikus Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengatakan bahwa Silfester harus segera dieksekusi. Ia menekankan azas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

“Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Soedeson menegaskan bahwa kejaksaan harus tegas dalam menjalankan fungsinya. “Siapapun orangnya. Bukan masalah Pak Silfester saja. Siapa saja,” katanya.

Meski demikian, ia tidak ingin berkomentar lebih lanjut tentang adanya dukungan politik yang disebut-sebut membuat vonisnya tidak kunjung dieksekusi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga menegaskan bahwa Silfester Matutina seharusnya langsung ditahan. Menurutnya, proses penahanan bisa dilakukan dengan mudah karena keberadaan Silfester di Tanah Air. “Tangkap. Penjarain. Sesimple itu gampang kok,” ujarnya.

Perlu Ada Pelajaran bagi Seluruh Elemen

Sahroni menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat. Ia meminta agar setiap pihak tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyuarakan hal-hal yang tidak pantas atau tidak perlu.

“Nah ini kan kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai faktanya setelah disidang di laporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelegepan,” tambahnya.

Ia menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kita minta aparat penegak hukum lakukan seusai perintah persidangan kan sudah inkrah. Itu tergantung nanti jaksa lakukan eksekusi. Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada,” ujarnya.

PK Tak Menghalangi Eksekusi Vonis

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina tidak akan menghalangi proses eksekusi vonis yang sudah dijatuhkan. Silfester telah resmi mengajukan PK atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025.

“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Meskipun demikian, Anang belum bisa memastikan kapan Silfester akan dieksekusi. Ia menegaskan bahwa sepenuhnya wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Anang Supriatna sempat menyampaikan bahwa Silfester harus segera ditahan. “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” ujarnya. Namun hingga kini, dua pekan berselang, pernyataan tersebut belum juga terlaksana.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *