Laporan8.com – Pemerintah Indonesia kini fokus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Dalam Buku II Nota Keuangan bersama RAPBN 2026, sejumlah sektor seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan menjadi prioritas untuk diperhatikan.
Aktivitas ekonomi tersembunyi bukanlah isu baru di Indonesia. Masih banyak kegiatan ekonomi yang sulit terdeteksi oleh otoritas, sehingga tidak dapat dikenai pajak secara optimal. Hal ini menyebabkan kontribusi dari sektor-sektor tersebut terhadap pendapatan negara tidak maksimal.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah merancang strategi yang mencakup beberapa langkah penting. Pertama, pemerintah akan melakukan kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia.
Selanjutnya, penyusunan Compliance Improvement Program (CIP) khusus terkait shadow economy juga dilakukan.
Di samping itu, analisis intelijen akan digunakan sebagai alat pendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.
Selain itu, pemerintah akan melakukan kajian intelijen untuk menggali potensi dari aktivitas ekonomi tersembunyi tersebut. Langkah-langkah ini bertujuan agar pemerintah dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi dan menindak tegas kegiatan ilegal yang merugikan negara.
Strategi Pemantauan yang Sudah Dilaksanakan
Beberapa strategi telah diimplementasikan untuk memitigasi dampak dari shadow economy. Salah satunya adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Strategi ini mulai efektif setelah sistem Coretax dioperasikan sejak 1 Januari 2025.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pendataan wajib pajak yang belum terdaftar. Selain itu, entitas luar negeri ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital PMSE untuk meningkatkan pengawasan dan penerimaan pajak.
Tidak Bebani UMKM
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan perlakuan adil kepada seluruh wajib pajak. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan membebankan wajib pajak yang tidak mampu.
Bagi UMKM informal yang selama ini luput dari pengawasan, pemerintah tetap memberikan fasilitas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta. Sementara UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Langkah ini diharapkan dapat membuat UMKM merasa diberi pemihakan, karena banyak yang merasa terbebani oleh pajak. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa membantu UMKM tanpa mengurangi penerimaan negara.
Bendahara Negara melanjutkan bahwa pengawasan shadow economy akan difokuskan pada aktivitas ilegal. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025, Prabowo menyatakan tekad untuk menyelamatkan kekayaan negara senilai Rp 300 triliun melalui penertiban 1.063 titik tambang ilegal di Indonesia.
Pemerintah akan lebih fokus pada aktivitas ilegal yang disebutkan oleh Presiden dalam pidatonya. Menurutnya, banyak sekali kegiatan ilegal yang menyebabkan compliance menjadi tantangan besar. Dari sisi penerimaan perpajakan, pemerintah akan memastikan compliance tercapai.







