Home / NASIONAL / Waspada Bencana! AHY Soroti Penyusutan Tajam Hutan Lindung di Hulu Aceh Tamiang

Waspada Bencana! AHY Soroti Penyusutan Tajam Hutan Lindung di Hulu Aceh Tamiang

JAKARTA, Laporan8.com
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membeberkan kondisi tata ruang daerah yang dinilai semakin mengkhawatirkan, salah satunya di Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan data yang dipaparkannya, terjadi penyusutan signifikan kawasan hutan lindung akibat perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

AHY menjelaskan, jika melihat tutupan lahan eksisting, kawasan Aceh Tamiang masih relatif berimbang. Dari total wilayah, sekitar 107.053,34 hektare tercatat sebagai hutan lindung, sementara 111.533,66 hektare dimanfaatkan sebagai kawasan budi daya.

“Ini sebagai ilustrasi, studi kasus Aceh Tamiang. Tutupan lahan eksisting, yang hijau adalah hutan lindung dan biru kawasan budi daya. Kalau dilihat, hampir berimbang,” kata AHY dalam acara Penguatan Penataan Ruang Wilayah di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Namun, kondisi tersebut berubah drastis dalam rencana pola ruang RTRW 2023. Luasan hutan lindung menyusut tajam menjadi 59.919,76 hektare. Sebaliknya, kawasan budi daya meningkat signifikan hingga mencapai 158.667,24 hektare.

“Dalam RTRW 2023 ini telah terjadi penurunan hutan lindung, berkurang hampir separuh. Selebihnya dialokasikan menjadi kawasan budi daya,” ujar AHY.

Menurut AHY, perubahan fungsi lahan di wilayah hulu tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Dampaknya akan langsung dirasakan di wilayah hilir, terutama dalam bentuk meningkatnya risiko bencana.

“Padahal wilayah ini termasuk yang terdampak bencana paling berat dan sangat rentan. Apakah ada permasalahan konversi tata ruang wilayahnya? Dan apa yang harus kita lakukan setelah itu?” tegasnya.

AHY menilai berbagai peristiwa banjir yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk banjir rob di Pantai Utara Jawa dan banjir besar di Bekasi, tidak terlepas dari kerusakan tata ruang di wilayah hulu. Banyak kawasan resapan air yang seharusnya dilindungi justru berubah fungsi menjadi bangunan, bahkan kerap terjadi secara ilegal.

Ia juga menyinggung adanya persoalan dalam kepastian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hambatan perizinan, serta lemahnya pengendalian di tingkat daerah.

“Kita sering melihat banjir di hilir, tapi lupa apa yang terjadi di hulunya. Ketika kawasan lindung dikonversi, dampaknya pasti ke bawah,” imbuh AHY.

Untuk mencegah kondisi serupa terulang, AHY mendorong pemerintah daerah agar disiplin memperbarui RTRW setiap lima tahun. Menurutnya, di tengah ancaman krisis iklim, peta kerentanan bencana dapat berubah dengan sangat cepat.

Ia menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan ke depan wajib memperhatikan daya dukung lingkungan serta peta risiko bencana dan perubahan iklim.

“Pembangunan tidak boleh melampaui kemampuan ruang. Harus dicek kondisi fisiknya, daya lingkungannya, risiko bencana, dan dampak krisis iklim. Setelah itu barulah alokasi ruang disiapkan secara bertanggung jawab,” pungkas AHY. (Egi)

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *