Laporan8.com – Akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap P dan R, pelaku pembunuhan lima anggota keluarga yang ditemukan terkubur di rumah mereka di Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (1/9/2025) lalu.
Dua tersangka membunuh lima anggota keluarga, yaitu Haji Sahroni (70), Budi (43), Euis (37), Ratu (7), dan bayi berusia sekitar delapan bulan.
Sang pelaku bahkan memakubur kelima korban dalam satu lubang di bawah pohon mangga yang berada di halaman rumah Haji Sahroni.
Setelah kabur ke luar kota selama seminggu, polisi menangkap P dan R yang justru kembali ke Indramayu.
Kepala Kepolisian Resor Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan pengakuan yang mengerikan dari dua tersangka.
Peristiwa dimulai ketika tersangka P ditugaskan oleh tersangka R untuk membeli pacul dan menyimpannya di rumah, pada hari Rabu (27/8/2025).
Kemudian, tersangka R meminta P untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Budi dengan imbalan sebesar Rp 100 juta.
Dua tersangka merencanakan tindakan untuk membunuh Budi di gudang rumah korban.
Esok harinya atau Kamis (28/8/2025) pukul 18.00 WIB, R kembali menghubungi P agar datang ke rumahnya. Pada malam sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya tiba di rumah korban dan R berpura-pura memanggil Budi untuk bekerja dalam bisnis perdagangan minyak goreng.
Lalu, Jumat (29/8/2025) pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi mengunjungi gudang rumahnya dengan alasan untuk memindahkan minyak.
“Nah, saat itu juga dia mengambil pipa besi dari tas P dan menyerang kepala Budi hingga jatuh tersungkur. R kemudian masuk ke kamar Sahroni dan menyerangnya, sementara P berjaga di dekat pintu,” katanya.
Kemudian giliran Euis dan anaknya R yang dibunuh oleh R di dalam kamarnya dengan cara memukul kepala korban.
Sementara tersangka P, melemparkan bayi dengan inisial B ke dalam bak mandi.
“Keduanya setelah membunuh para korban mencari barang berharga dan menemukan uang sebesar Rp 7 juta serta tiga unit ponsel, salah satunya adalah milik Budi yang kemudian digunakan oleh R,” katanya.
Tersangka P kemudian menjual emas tersebut ke Pasar Mambo Indramayu dengan harga Rp 3 juta. Dan, pada pukul 17.00 WIB, P membeli terpal untuk membawa korban ke belakang rumah,” katanya.
AKBP Fajar menambahkan, pada hari Sabtu (30/8/2025) pukul 01.00 WIB, kedua tersangka membawa lima korban ke halaman belakang rumah dan menguburkannya dalam satu lubang.
Kemudian, pukul 03.30 WIB, mereka mengangkut mobil pick-up putih milik korban dari garasi ke tepi jalan dengan kunci kontak masih berada di dalamnya.
Pukul 05.00 WIB, mereka membawa mobil Corolla milik Sahroni ke hotel di Jatibarang agar bersembunyi. Selanjutnya, pukul 10.00 WIB, R menghubungi Evan melalui ponsel milik korban Budi untuk menjual mobil pikap tersebut,” katanya.
Pada hari Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, R menerima dana pinjaman senilai Rp 14 juta dari Evan yang dikirimkan ke rekening Dana atas nama Budi.
Pada pukul 17.45 WIB, P mengambil uang sebesar Rp 3 juta melalui BRILink Jatibarang dengan menggunakan akun Dana yang dimiliki oleh Budi.
Tidak hanya itu, pada hari Senin (1/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya mengembalikan mobil Corolla milik Sahroni dengan memarkirkannya di sekitar rumah Evan agar menimbulkan prasangka masyarakat bahwa Evan adalah pelaku pembunuhan.
R juga menyebarkan informasi kepada teman dan istrinya agar meyakinkan bahwa Evan adalah pelaku pembunuhan keluarga Sahroni. Pada pukul 10.42 WIB, P mengambil uang sebesar Rp 10 juta dari rekening Dana Budi melalui BRILink Jatibarang.
“Berikutnya, pada Selasa (2/9/2025), keduanya kabur ke Jakarta menggunakan travel lalu melanjutkan ke Bogor. Pada Rabu (3/9/2025), mereka berpindah ke Semarang, dan Kamis (4/9/2025) menuju Demak, serta Jumat (5/9/2025) ke Surabaya. Pada Sabtu (6/9/2025), mereka kembali ke Indramayu, tepatnya di Kecamatan Kedokanbunder dengan rencana untuk berangkat ke laut sebagai anak buah kapal,” katanya.
Namun, lari mereka berakhir setelah polisi berhasil menangkap keduanya pada Senin (8/9/2025) pukul 02.30 WIB di Kecamatan Kedokanbunder.
Petugas mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk satu cangkul, satu ember kecil, selimut biru yang terdapat noda darah, terpal biru dengan noda darah, tali tambang, serta batu bata.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Carry pikap berwarna putih dengan nomor polisi E-8093-PT beserta kunci kendaraan, STNK, dan barcode BBM yang tercatat atas nama Budi, serta surat tanda pembayaran gadai senilai Rp 19 juta.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Corolla berwarna biru dengan plat nomor E-1640-PH beserta kunci kendaraan dan STNK yang atas nama Sahroni, serta bukti transaksi e-statement Bank Mandiri atas nama Evan Bagus Pratama.







