Home / NASIONAL / Hukum / Rumah Hadi Dilelang Gara-gara Utang Rp20 Juta, BPN Ungkap Modus Mafia Tanah

Rumah Hadi Dilelang Gara-gara Utang Rp20 Juta, BPN Ungkap Modus Mafia Tanah

Laporan8.com Kasus Hadi Sasmito (44), seorang nasabah koperasi inisial MS di Kabupaten Demak, menjadi perhatian masyarakat setelah rumahnya dilelang karena gagal membayar utang sebesar Rp 20 juta. Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai prosedur pengalihan hak atas tanah serta tanggung jawab instansi terkait dalam memastikan keabsahan proses lelang tersebut.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyatakan bahwa balik nama sertifikat tanah tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah sebelumnya.

Kepala BPN Demak, Bambang Bharoto, menjelaskan bahwa setiap peralihan hak harus didasarkan pada persetujuan dari pemilik tanah, yang dibuktikan dengan akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali lelang yang dibuktikan dengan risalah lelang.

Peralihan hak atas kepemilikan tanah meliputi berbagai bentuk seperti jual beli, hibah, atau pemberian hak guna bangunan. Bambang menekankan bahwa setiap perpindahan hak harus melalui kesepakatan antara kedua belah pihak. “Itu adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang terlibat,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut Bambang, jika proses peralihan aset sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka hal itu seharusnya tidak bisa dilakukan. Ia menyatakan bahwa ada kemungkinan adanya prosedur yang dilanggar dalam kasus Hadi.

Hadi meminjam uang dari koperasi MS pada tahun 2016. Namun, karena keterbatasan ekonomi, ia gagal memenuhi kewajiban utang.

Akibatnya, surat tanah jaminan yang diberikan dilelang oleh pihak koperasi. Pada 2019, Hadi datang untuk menyelesaikan utang tersebut, tetapi permintaan koperasi untuk membayar Rp 40 juta ditolak. Akhirnya, koperasi memilih untuk melelang tanah Hadi.

Bambang enggan berspekulasi lebih jauh tentang kasus ini, karena tidak mengetahui detail kesepakatan antara Hadi dan koperasi.

Namun, ia mengungkapkan bahwa selama bertugas di Jakarta, ia sering menemukan kasus lelang yang mencurigakan. Modus penipuan yang sering terjadi adalah dengan menggunakan tanah peminjam sebagai agunan, lalu dilelang tanpa sepengetahuan pemilik.

“Modus ini umum dilakukan oleh mafia tanah, yaitu membuat akta jual beli (AJB) dengan alibi sebagai jaminan. Peminjam akhirnya menyetujui AJB karena kepepet membutuhkan uang,” jelas Bambang.

Ia menegaskan bahwa BPN hanya melihat dari aspek prosedur, dan jika dokumen lengkap dipenuhi, maka balik nama akan dilakukan.

Balik nama sertifikat termasuk layanan prioritas BPN. Oleh karena itu, apabila prosedur terpenuhi, BPN wajib memproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau tidak balik nama, kita yang salah,” tambah Bambang.

Masalah Tanah Terlantar dan Kebijakan Pemerintah

Selain kasus Hadi, pemerintah juga sedang merancang kebijakan untuk mengambil alih tanah nganggur milik warga yang tidak digunakan selama dua tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dengan aturan ini, negara melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan.

Program ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dan mendukung berbagai program pemerintah yang membutuhkan lahan. Namun, beberapa warga menilai kebijakan ini sangat merugikan rakyat kecil.

Sapawi, warga Kelurahan Kebondalem, Kabupaten Kendal, mengeluhkan rencana pemerintah ini. Menurutnya, tanah yang tidak digunakan bukan berarti harus diambil alih.

Ia memiliki tanah seluas 600 meter persegi yang tidak dikelola selama dua tahun. Sapawi pernah mencoba mengolah tanah tersebut menjadi ladang perkebunan pisang dan kolam lele, tetapi usahanya selalu dicuri.

“Saya tidak pernah menikmati hasil panen, selalu dicuri terus,” keluhnya. Akibatnya, ia membiarkan lahan tersebut nganggur sampai sekarang.

Sapawi menilai bahwa kebijakan ini justru menindas rakyat kecil. Ia berharap pemerintah lebih memperhatikan warga yang memiliki tanah sedikit, bukan justru mengambil alih tanah mereka.

Warga Dusun Lanji, Kecamatan Patebon, Teguh, juga telah mengantisipasi kebijakan ini. Ia membeli tanah sejak tahun 2015 dan langsung menjadikannya sebagai perkebunan mini di kampungnya. Ia menghindari tanah nganggur dengan segera menanami lahan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten belum melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari ATR/BPN Kabupaten Kendal.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *