Immanuel Ebenezer – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, kini menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Permintaan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuknya menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Beberapa kalangan menilai bahwa tindakan tersebut tidak pantas dan dapat merusak citra negara.
Pemrosesan hukum terhadap Immanuel Ebenezer dianggap sebagai langkah penting dalam upaya memerangi korupsi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, merupakan eksekutif pertama di Kabinet Merah Putih yang terkena permasalahan hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar isu, tetapi sebuah realitas yang harus segera ditangani dengan serius.
Penolakan Terhadap Permintaan Amnesti
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa tidak ada alasan yang mendukung pemberian amnesti kepada Immanuel Ebenezer.
Menurutnya, amnesti hanya bisa diberikan setelah seseorang divonis bersalah oleh pengadilan. Hingga saat ini, Immanuel masih dalam status tersangka dan belum ada putusan resmi.
Hinca juga menekankan bahwa prosedur pemberian amnesti sangat ketat. “Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan. Penuh pertimbangan yang matang,” ujarnya.
Selain Hinca, anggota Komisi III lainnya, Soedarsono Tandra, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai bahwa orang yang terlibat dalam kasus suap dan korupsi tidak layak menerima amnesti.
“Amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain kecuali korupsi,” kata Tandra.
Tandra juga menyoroti bahwa pemberian amnesti terlalu dini. “Amnesti itu apa sih? Pengampunan, kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul enggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara presiden mengampuni?” tambahnya.
Peran Presiden dalam Proses Hukum
Presiden Prabowo Subianto telah beberapa kali menyatakan bahwa ia tidak akan membela bawahan yang terlibat kasus korupsi. Hal ini disampaikan melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi. Menurut Hasan, presiden selalu menekankan pentingnya bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.
“Jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” ujar Hasan.
Istana Kepresidenan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” tambah Hasan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyampaikan pendapatnya terkait kasus Immanuel Ebenezer. Mereka menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Noel adalah tamparan bagi Presiden Prabowo.
Pasalnya, Noel adalah bagian dari Kabinet Merah Putih dan kini terjerat kasus korupsi meskipun baru menjabat dalam waktu singkat.
ICW menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan janji-janji kosong. “Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker adalah produk bagi-bagi kursi kementerian kepada pendukung Prabowo-Gibran saat pemilu,” tulis ICW.
Mereka menyarankan agar komitmen memerangi korupsi dimulai dengan bersih-bersih kementerian dan lembaga negara.
Pandangan Pakar Hukum
Menurut pakar hukum Abdul Fickar Hadjar, permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer tidak pantas dan belum tepat waktunya.
Menurutnya, amnesti hanya bisa diberikan setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, sementara Immanuel masih menjalani proses hukum.
Fickar juga menyoroti kemungkinan adanya motif politik di balik langkah Immanuel. “Permintaan amnesti ini jelas ada muatan politiknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fickar menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan. “Itu justru sangat merugikan (negara),” pungkasnya.







