JAKARTA | Laporan8.com — Praktik rangkap jabatan di lingkaran elite pemerintahan kembali menuai sorotan. Angga Raka Prabowo, pejabat eselon tinggi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tercatat mengemban tiga jabatan strategis sekaligus dengan estimasi penghasilan yang nyaris menembus Rp1 miliar per bulan.
Saat ini, Angga Raka menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tiga posisi tersebut menempatkan Angga Raka secara bersamaan di ranah regulator, komunikator kebijakan negara, dan pengawas BUMN strategis di sektor telekomunikasi.
Berdasarkan penelusuran dan dokumen publik, akumulasi penghasilan dari ketiga jabatan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp917 juta per bulan, mendekati angka Rp1 miliar. Perhitungan tersebut berasal dari gaji dan tunjangan wakil menteri, fasilitas jabatan kepala badan, serta remunerasi komisaris utama di perusahaan pelat merah.
Harta Kekayaan Rp33,1 Miliar
Selain soal jabatan dan penghasilan, harta kekayaan Angga Raka juga menjadi perhatian publik. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Angga Raka tercatat mencapai sekitar Rp33,1 miliar.
Nilai tersebut memicu diskusi luas di ruang publik, terutama terkait kewajaran, sumber kekayaan, dan potensi konflik kepentingan yang muncul akibat rangkap jabatan di sektor yang saling beririsan.
Potensi Konflik Kepentingan
Sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka memiliki peran dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sektor telekomunikasi dan digital. Di sisi lain, posisinya sebagai Komisaris Utama Telkom menempatkannya sebagai pengawas di BUMN yang bergerak di sektor yang sama.
Kondisi ini dinilai membuka ruang tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan struktural, terutama ketika kebijakan kementerian beririsan langsung dengan kepentingan korporasi BUMN.
Desakan KPK dan PPATK
Sejumlah kalangan mendesak agar KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran lebih jauh terhadap kekayaan serta lalu lintas transaksi keuangan Angga Raka.
Pengamat hukum dan advokat Rudi Mulyana, S.H., menilai rangkap jabatan tersebut patut dievaluasi secara serius.
“Rangkap tiga jabatan dalam satu waktu bukan sekadar persoalan etika, tetapi berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika seorang pejabat berada di posisi regulator sekaligus pengawas BUMN di sektor yang sama, potensi konflik kepentingannya sangat nyata,” kata Rudi.
Menurut Rudi, KPK perlu memastikan kepatuhan terhadap LHKPN, sementara PPATK penting menelusuri pola transaksi keuangan guna memastikan tidak adanya penyimpangan.
“Penghasilan yang sedemikian besar dari jabatan publik wajib diuji secara terbuka. KPK harus memastikan kebenaran dan kepatuhan LHKPN, sementara PPATK perlu menelusuri pola transaksi keuangan untuk memastikan tidak ada aliran dana yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Tuntutan Evaluasi Jabatan
Sorotan publik terhadap Angga Raka menambah daftar panjang kritik terhadap praktik rangkap jabatan di pemerintahan. Masyarakat sipil menilai pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pelepasan salah satu jabatan, guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga akuntabilitas kekuasaan. (Egi)







