Laporan8.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah (Kantah Kab Halteng) kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wailegi. Informasi terkait kegiatan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @kantahkabhalmaheratengah dan @kejarihalteng.
Dalam unggahan yang diterbitkan kedua akun tersebut, dikemukakan bahwa penyuluhan PTSL ini merupakan wujud nyata upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat Desa Wailegi. Banyak warga setempat yang belum memahami pentingnya pendaftaran tanah dan prosedur yang harus dilalui, sehingga kegiatan ini diharapkan dapat menjawab kebingungan dan mendorong partisipasi masyarakat.
Acara yang diikuti oleh puluhan warga Desa Wailegi ini menghadirkan narasumber dari Kantah Kab Halteng yang menjelaskan tentang manfaat pendaftaran tanah, tahapan pengajuan PTSL, serta persyaratan yang diperlukan.
Sementara itu, perwakilan Kejari Halteng menjelaskan tentang pentingnya perlindungan hukum atas hak tanah. Selain itu, kita juga bisa melakukan tindakan hukum yang dapat diambil jika terjadi sengketa atau pelanggaran hak tanah.
Dalam caption postingan @kantahkabhalmaheratengah tertulis: “PTSL adalah hak setiap masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Melalui penyuluhan ini, kami berharap warga Desa Wailegi dapat dengan mudah mengakses layanan pendaftaran tanah dan tidak lagi khawatir akan sengketa di kemudian hari.”
Sementara itu, @kejarihalteng menambahkan dalam unggahannya, Kejaksaan siap menjadi mitra masyarakat dalam melindungi hak atas tanah.
“Penyuluhan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait tanah dan memberikan pemahaman tentang cara mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.” tulis akun instagram Kejari Halteng tersebut.
Unggahan kedua akun tersebut dilengkapi dengan foto dokumentasi kegiatan, termasuk momen penyampaian materi, sesi tanya jawab dengan warga, serta penyerahan brosur informasi PTSL. Postingan ini mendapatkan banyak dukungan dari pengguna Instagram, dengan komentar yang menyampaikan apresiasi dan harapan agar kegiatan serupa dapat digelar di desa-desa lain di Halmahera Tengah.
Kantah Kab Halteng dan Kejari Halteng juga menginformasikan bahwa akan ada pendataan tanah secara door-to-door setelah penyuluhan ini, serta pendirian pos pelayanan sementara untuk memudahkan warga Desa Wailegi mengurus pendaftaran PTSL.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram resmi kedua institusi atau langsung ke kantor terkait.







