Home / EKONOMI / BPJPH Tegaskan Produk Non-Halal Tetap Boleh Dijual

BPJPH Tegaskan Produk Non-Halal Tetap Boleh Dijual

JAKARTA, Laporan8.com -Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi penggunaan logo halal kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ia menilai masih banyak kesalahpahaman yang berkembang terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan produk halal maupun non-halal.

Haikal menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia menyebut kurangnya pemahaman memicu penolakan dan polemik di ruang publik.

“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha, kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosial itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena nggak memahami,” ujar Haikal.

Ia menegaskan BPJPH hanya mengatur kejelasan informasi bagi konsumen. Menurutnya, logo halal hanya digunakan untuk produk yang memenuhi ketentuan halal, sementara produk non-halal wajib mencantumkan logo non-halal.

“Kenapa saya katakan nggak memahami? Karena dikatakan, biasa pak yang tidak suka dengan kegiatan pemerintah, menyatakan ilegal itu digembar-gemborkan padahal berulang kali saya katakan, logo halal untuk produk yang halal dan logo non halal untuk produk yang non halal,” jelasnya.

Haikal menekankan negara sama sekali tidak melarang penjualan produk non-halal. Pemerintah, kata dia, hanya meminta keterbukaan informasi agar konsumen memperoleh kejelasan sebelum membeli.

“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu nggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” sebutnya.

Selain sosialisasi, BPJPH juga memperkuat pembangunan ekosistem halal di daerah. Haikal menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan 119 kabupaten di seluruh Indonesia untuk mendukung implementasi sertifikasi halal.

Ia menjelaskan, daerah dapat memanfaatkan anggaran pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Skema tersebut didukung oleh regulasi yang berlaku.

“119 kabupaten di seluruh Indonesia kita siapkan ekosistem itu. Ada dari mulai satgasnya, dari mulai Perda-nya. Kita ajak Kementerian Dalam Negeri karena di Undang-Undang Kemendagri, PP ya, Nomor 25 Tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal pak dari anggaran daerah,” ungkap Haikal.

BPJPH berharap upaya tersebut mampu meningkatkan pemahaman publik, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri halal nasional secara berkelanjutan. (Egi)

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *