Laporan8.com – Lembaga Matahukum menyampaikan kekecewaan mendalam sekaligus kekhawatiran serius terkait penangkapan Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Tindakan hukum tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Jenderal Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang berada di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Kamis, 16 April 2026.
Kejadian ini terasa sangat menyakitkan dan memprihatinkan, mengingat baru enam hari sebelumnya—tepatnya 10 April 2026—Hery Susanto baru saja dilantik secara resmi dan diambil sumpah jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, ia masih tetap menjalankan tugas dan memegang jabatan tersebut sebagaimana mestinya.
“Seolah tinta pada naskah pelantikan itu masih basah, namun posisi yang baru saja diemban langsung ternoda oleh tindakan hukum. Seolah-olah kepercayaan yang baru saja diberikan oleh kepala negara sengaja dirobek begitu saja. Ini menjadi cerminan buruk yang menunjukkan adanya ketidakharmonisan dalam tata kelola pemerintahan kita,” tegas Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, dalam pernyataannya yang disampaikan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, lembaga ini menilai bahwa penangkapan yang dilakukan dalam waktu yang sedemikian berdekatan dengan masa pelantikan menunjukkan pola yang terencana dan sistematis. Tindakan ini tidak hanya merugikan pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi besar meruntuhkan wibawa dan kehormatan negara, baik di mata rakyat Indonesia maupun di hadapan dunia internasional.
“Kami melihat ada skema yang tersusun rapi di balik kejadian ini. Jika dilihat dari waktu pelaksanaannya yang sangat berdekatan dengan proses pelantikan, seolah semuanya diatur sedemikian rupa untuk menimbulkan dampak yang paling luas. Akibatnya, citra lembaga negara, kredibilitas proses pengangkatan pejabat, hingga kehormatan pemerintah yang telah dibangun dengan susah payah selama ini, semuanya dipertaruhkan dan tercoreng hanya karena satu langkah yang tidak tepat sasaran serta mengabaikan kepentingan dan martabat negara,” ujar Mukhsin.
Matahukum juga mempertanyakan urgensi dan alasan diambilnya langkah penangkapan tersebut. Jika sejak awal memang sudah diketahui bahwa ada hal yang perlu ditindaklanjuti terkait diri Hery Susanto, seharusnya semua proses penyelesaian atau klarifikasi sudah dilakukan jauh sebelum ia melalui berbagai tahapan mulai dari uji kelayakan, penetapan, hingga pelantikan untuk menduduki jabatan strategis itu.
“Mengapa semuanya baru terungkap dan diproses tepat setelah ia resmi menjabat? Hal ini tentu memicu pertanyaan publik yang tak berkesudahan, serta menimbulkan kesan yang tidak baik bahwa penegakan hukum berjalan tidak adil dan tidak konsisten, bahkan seolah dipilih-pilih kapan harus dijalankan,” tambahnya.
Kondisi ini terasa makin kontras dan ironis dengan apresiasi yang baru saja disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta seluruh jajarannya. Sebelumnya, kepala negara secara terbuka memuji kinerja Kejaksaan Agung berkat keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp11,4 triliun. Penghargaan itu disampaikan langsung saat penyerahan dana hasil penyelamatan aset negara yang diserahkan kepada Menteri Keuangan.
Menyikapi hal tersebut, Matahukum menegaskan bahwa seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo sebelum mengambil langkah hukum yang berdampak sangat luas. Tindakan yang dilakukan tanpa kesepahaman bersama dinilai telah melukai rasa hormat dan seolah menampar kehormatan kepala negara yang baru saja memberikan kepercayaan serta penghargaan tertinggi terhadap kinerja lembaga pimpinan ST Burhanuddin itu.
“Bagaimana mungkin baru saja dipuji dan dihargai, namun langsung mengambil tindakan yang seolah mengabaikan martabat dan kepercayaan yang telah diberikan kepala negara? Ini bukan sekadar masalah prosedur, tapi soal rasa hormat dan penghargaan terhadap posisi serta kewenangan yang ada,” tegasnya.
Menyadari peristiwa ini telah menjadi sorotan dan perhatian luas masyarakat, Matahukum mendorong Komisi III DPR RI selaku lembaga yang memiliki tugas membidangi urusan hukum dan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, untuk segera memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin guna melakukan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab di hadapan publik.
“Komisi III memiliki wewenang penuh untuk meminta penjelasan demi kepastian bersama. Rakyat berhak mengetahui latar belakang, alasan, dan tujuan dari langkah yang diambil itu. Langkah ini mutlak diperlukan agar kesalahpahaman dapat dihindari, penegakan hukum tetap berjalan pada jalur yang benar, serta wibawa negara yang mulai terguncang akibat peristiwa ini dapat segera dipulihkan kembali dengan baik,” pungkas Mukhsin.





